BEI Sebut Kemenkeu Tak Wajib Pegang Saham Bursa, Regulasi Beri Kebebasan

BEI Sebut Kemenkeu Tak Wajib Pegang Saham Bursa, Regulasi Beri Kebebasan
Dirut BEI Jeffrey Hendrik menyatakan regulasi tidak mewajibkan Kemenkeu memegang saham BEI dalam proses demutualisasi.

BERITAENERGI.COM — Kementerian Keuangan memastikan tidak masuk sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia dalam proses demutualisasi. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan aturan perundang-undangan tidak pernah mewajibkan instansi pemerintah memiliki saham bursa, sehingga keputusan Kemenkeu bukan persoalan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menjadi landasan hukum demutualisasi bursa efek. Beleid yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 itu menyebut tiga kementerian/lembaga yang dapat menjadi pemegang saham BEI: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Danantara.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kata "dapat" dalam regulasi memberi ruang dan kebebasan penuh bagi masing-masing lembaga untuk menentukan keterlibatannya di bursa efek. Menurut dia, aturan perundang-undangan memang tidak pernah mewajibkan instansi pemerintah memegang saham bursa.

"Dalam Undang-Undang kan disebutkan dapat (memiliki saham bursa). Jadi Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dapat menjadi pemegang saham," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Keputusan Kemenkeu Dinilai Tak Jadi Masalah

Jeffrey menyebut keputusan Kemenkeu maupun lembaga lain untuk tidak mengambil porsi saham bukan suatu permasalahan. Posisi BEI sebagai operator bursa tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang ada.

"Artinya kan tidak ada kewajiban. Jadi tentu masing-masing lembaga dapat menentukan untuk mau menjadi pemegang saham atau tidak," tegasnya.

Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi itu memberi mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut soal pemegang saham bursa efek.

Alasan Kemenkeu Pilih Tetap di Kursi Regulator

Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya memastikan Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemegang saham BEI dalam proses demutualisasi. Keputusan itu diambil demi menjaga batas antara regulator dan operator.

Suahasil menjelaskan Kemenkeu memegang peran sebagai perumus kebijakan, sedangkan BEI beroperasi di ranah komersial. Pemisahan peran ini penting agar fungsi pengawasan tidak bercampur dengan kepentingan bisnis bursa.

"Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan dan BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Apa Artinya bagi Pelaku Pasar

Demutualisasi mengubah struktur kepemilikan bursa dari yang sebelumnya dikelola asosiasi sekuritas menjadi perusahaan dengan pemegang saham. Dengan POJK 13/2026, kerangka hukum bagi perubahan itu sudah tersedia, termasuk kemungkinan masuknya BI dan Danantara sebagai pemegang saham.

Bagi pelaku pasar, kejelasan status kepemilikan ini menghapus ketidakpastian soal siapa yang akan mengendalikan bursa pasca-demutualisasi. Keputusan Kemenkeu untuk tetap di luar struktur pemegang saham justru mempertegas posisinya sebagai pengatur, bukan pemilik.

Yang belum terjawab adalah komposisi final pemegang saham BEI dan porsi masing-masing pihak. Jeffrey tidak merinci lebih jauh soal itu. Namun dia memastikan proses demutualisasi berjalan sesuai aturan, dengan setiap lembaga bebas memilih terlibat atau tidak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index