BERITAENERGI.COM — Pandu Sjahrir memastikan tidak lagi memiliki saham PT Supra Sekuritas Indonesia sejak 1 Juni 2026, lebih dari empat bulan sebelum OJK menjatuhkan sanksi denda Rp 1,4 miliar pada 16 Oktober 2026. Chief Investment Officer Danantara Indonesia itu menyebut kepemilikan sebelumnya bersifat minoritas, tidak langsung, dan pasif sehingga tak punya kendali operasional. Ia mendukung penegakan aturan tanpa pandang bulu di pasar modal.
Pandu Sjahrir buka suara soal kepemilikan sahamnya di PT Supra Sekuritas Indonesia yang menjadi sorotan setelah perusahaan sekuritas itu dijatuhi sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/11/2026), ia menegaskan sudah melepas seluruh kepemilikan di perusahaan tersebut.
Investasi di Supra Sekuritas dilakukan sejak 2023 sebagai bagian dari portofolio investasi pribadi. Menurut Pandu, kepemilikan itu bersifat minoritas, tidak langsung, dan pasif sehingga dirinya tidak memiliki kendali atas operasional perusahaan.
Alasan Pandu Sjahrir Lepas Kepemilikan
Pandu menyatakan secara berkala mengevaluasi portofolio investasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip tata kelola dan pencegahan benturan kepentingan. Evaluasi dilakukan baik sebelum maupun setelah bergabung dengan Danantara Indonesia.
"Saya pun sudah mulai melepas kepemilikan Supra Sekuritas sejak 1 Juni 2026, lebih dari empat bulan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksinya pada 16 Oktober 2026," tegasnya.
Ia juga memastikan Danantara Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama ataupun melakukan transaksi dengan Supra Sekuritas. Kedua entitas dipastikan tidak akan memiliki hubungan bisnis ke depan.
Denda Rp 1,4 Miliar Terkait Perdagangan Saham DSSA
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 1,4 miliar kepada Supra Sekuritas dalam perkara terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan sekuritas lain dalam perkara yang sama.
Pandu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan aturan yang dilakukan OJK. Menurutnya, ketegasan regulator diperlukan untuk memperkuat integritas pasar modal dan menjaga kepercayaan investor.
"Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," ujarnya.
Prinsip Benturan Kepentingan di Danantara
Pandu menambahkan, prinsip pencegahan benturan kepentingan juga diterapkan dalam keputusan investasi Danantara, termasuk program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya melalui jabatan eksekutif sebelumnya, kata dia, tidak dilibatkan dalam program tersebut.
"Untuk menjaga kepercayaan publik dan investor, saya menanamkan prinsip tata kelola dan integritas di setiap keputusan investasi di Danantara," kata Pandu.
Bagi pelaku pasar modal, pernyataan Pandu menjadi penegasan bahwa kepemilikan pribadinya di Supra Sekuritas sudah tidak lagi terhubung dengan posisinya di Danantara. Sanksi OJK terhadap Supra Sekuritas dan sejumlah sekuritas lain dalam perkara DSSA tetap berjalan sesuai ketentuan regulator.