Didenda Rp100 Miliar oleh OJK, Emiten Prajogo (CUAN) Tegaskan Bukan Perseroan yang Kena Sanksi

Didenda Rp100 Miliar oleh OJK, Emiten Prajogo (CUAN) Tegaskan Bukan Perseroan yang Kena Sanksi
OJK memeriksa proses penawaran saham kedua emiten atas dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UU P2SK.

JAKARTA - Emiten batu bara milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), menegaskan sanksi denda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) perseroan tidak dikenakan langsung kepada perusahaan.

Dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal Senin (19/10/2026), manajemen CUAN menyebut denda tersebut dapat dikenakan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait pelaksanaan IPO, sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Surat yang diteken Direktur Utama Petrindo Jaya Kreasi, Michael, itu merupakan jawaban atas permintaan penjelasan BEI terkait pemberitaan media massa pada 16 Oktober 2026 mengenai pengenaan sanksi oleh OJK.

"Perseroan menilai bahwa pengenaan denda tersebut tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan, kinerja operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan," tulis manajemen.

CUAN mengklaim saat ini berada dalam kondisi keuangan yang baik, dengan kemampuan keuangan dan likuiditas yang memadai. Kegiatan operasional pun disebut tetap berjalan normal.

Belum Pastikan Kewajiban Lanjutan

Meski demikian, perseroan mengaku belum dapat memastikan ada tidaknya kewajiban atau proses hukum lanjutan di luar hal yang telah ditetapkan resmi oleh otoritas.

Manajemen menyatakan, apabila nantinya terdapat kewajiban pembayaran oleh perseroan, pemenuhannya akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan ketersediaan dana, serta mengikuti mekanisme yang ditetapkan otoritas.

Sebagai langkah perbaikan, CUAN berjanji memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), meningkatkan efektivitas pengendalian internal, serta mengevaluasi prosedur kepatuhan dan pengawasan agar persoalan serupa tidak terulang.

Perseroan juga menegaskan tidak akan berspekulasi atas informasi yang belum terkonfirmasi dan akan menyampaikan keterbukaan informasi tambahan bila muncul fakta material baru.

Sanksi Rp2,1 Triliun untuk Tiga Emiten

Sebelumnya, OJK dan BEI mengumumkan sanksi administratif dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak terkait tiga emiten pada Jumat (16/10/2026). Rinciannya, pihak terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) dikenai Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar.

Untuk BREN dan CUAN, OJK memeriksa proses penawaran saham kedua emiten atas dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UU P2SK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan otoritas menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham IPO BREN dan CUAN. Menurutnya, pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali kedua emiten memperoleh jatah saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas, sehingga kepemilikan terkonsentrasi dan porsi saham publik (free float) menjadi terbatas.

Dalam pemeriksaannya, OJK disebut telah meminta data dan dokumen dari penjamin emisi serta tiga bank kustodian, sekaligus menelusuri aliran dana terkait penawaran saham tersebut. Otoritas juga memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh perusahaan penjamin emisi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut penegakan hukum ini merupakan bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal. Pengumuman sanksi itu muncul di tengah sorotan terhadap keputusan MSCI yang akan menempatkan Indonesia dalam kategori standalone market, dengan alasan reformasi pasar modal sejak April 2026 dinilai belum memadai.

Jejak IPO dan Kinerja CUAN

CUAN resmi tercatat di BEI pada 8 Maret 2023 dengan harga IPO Rp220 per saham dan meraup dana segar sekitar Rp371,8 miliar. Prajogo Pangestu tercatat menguasai sekitar 80,37% saham perseroan per awal Juni 2026.

Di lantai bursa, saham CUAN tertekan sepanjang tahun ini. Per awal Juni 2026, harganya sudah anjlok sekitar 71% secara year to date ke level Rp675 per saham.

Dari sisi fundamental, kinerja CUAN justru melonjak. Pada semester I/2026, perseroan membukukan pendapatan US$736,11 juta, naik 59,3% secara tahunan dari US$462,12 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk melonjak menjadi US$19,78 juta dari US$1,94 juta pada periode yang sama tahun lalu.

Per 30 Juni 2026, total aset CUAN tercatat US$2,65 miliar, dengan liabilitas US$2,01 miliar dan ekuitas US$638,37 juta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index