MA Tolak Kasasi Kerry Riza, Uang Pengganti Kasus Pertamina Diperbaiki

MA Tolak Kasasi Kerry Riza, Uang Pengganti Kasus Pertamina Diperbaiki
Mahkamah Agung menolak kasasi Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan perbaikan amar putusan uang pengganti.

BERITAENERGI.COM — Mahkamah Agung menolak kasasi Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), tetapi memperbaiki amar putusan soal uang pengganti. Perbaikan itu membuat besaran uang pengganti yang harus dibayar Kerry belum diketahui hingga kini.

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, amar putusan berbunyi: "Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)." Namun, besaran nominal uang pengganti terbaru belum dipublikasikan.

Jejak Putusan dari Tipikor hingga MA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza. Majelis hakim juga membebankan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pada tingkat pertama itu, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Bila tidak dibayar, ia dijatuhi hukuman tambahan lima tahun penjara.

Kerry lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim PT DKI menguatkan hukuman penjaranya, tetapi mengubah besaran denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Uang Pengganti Melonjak jadi Rp13,4 Triliun di Tingkat Banding

PT DKI juga mengubah uang pengganti yang harus dibayar Kerry menjadi total Rp13,4 triliun. Angka itu terdiri dari Rp2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara.

Perubahan besaran uang pengganti inilah yang kemudian menjadi salah satu objek kasasi. MA memilih menolak kasasi Kerry, namun tetap memperbaiki amar uang pengganti tanpa merinci nominal barunya.

Mengapa Nominal Baru Belum Terbaca

Informasi yang tersedia di laman SIPP PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung baru memuat amar singkat. Belum ada salinan putusan lengkap yang mencantumkan angka uang pengganti hasil perbaikan.

Artinya, publik belum bisa memastikan apakah nominal yang dibebankan tetap Rp13,4 triliun, kembali ke Rp2,9 triliun, atau berada di angka lain. Konfirmasi biasanya menyusul lewat salinan putusan resmi.

Dampak ke Penanganan Korupsi Sektor Migas

Perkara ini menyeret tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, sektor yang menopang penerimaan negara dan pasokan bahan bakar domestik. Vonis 15 tahun penjara menunjukkan keseriusan penegak hukum menangani korupsi di rantai pasok migas.

Bagi negara, uang pengganti berfungsi memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian. Besaran finalnya menentukan seberapa besar nilai yang bisa dikembalikan ke kas negara dari perkara ini.

Penolakan kasasi membuat hukuman penjara Kerry berkekuatan tetap. Yang tersisa menunggu adalah kejelasan angka uang pengganti dalam salinan putusan MA.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index