Pinjol Outstanding Capai Rp106,48 T, TWP90 Tembus 5,36% di Atas Ambang

Kamis, 05 November 2026 | 15:01:01 WIB
Outstanding pinjaman daring industri LPBBTI tercatat Rp106,48 triliun pada September 2026 atau tumbuh 17,02% secara tahunan.

BERITAENERGI.COM — Outstanding pinjaman daring industri LPBBTI menembus Rp106,48 triliun pada September 2026, tumbuh 17,02% secara tahunan. Di balik ekspansi itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 5,36% atau melampaui ambang batas 5% yang ditetapkan regulator. OJK menyoroti kualitas pendanaan sebagai prioritas pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, merangkap Anggota Dewan Komisioner, menyampaikan capaian industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (5/11/2026). Pertumbuhan outstanding 17,02% year on year (YoY) itu menempatkan pinjol sebagai salah satu segmen pembiayaan dengan ekspansi tercepat.

Penyaluran ke sektor UMKM ikut menguat dengan pertumbuhan 12,49% YoY. Menurut Agusman, perkembangan tersebut mencerminkan peran LPBBTI pada perluasan akses keuangan masyarakat.

Rasio Kredit Macet Melampaui Ambang Batas Regulator

Pada periode yang sama, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 berada di 5,36%. Angka itu lebih tinggi dibandingkan threshold sebesar 5% yang menjadi acuan industri.

Bagi investor dan pelaku usaha, selisih 0,36 poin persentase bukan catatan kecil. Rasio ini mengukur porsi pinjaman yang gagal dibayar lebih dari 90 hari terhadap total outstanding, sehingga kenaikannya langsung menekan profitabilitas penyelenggara dan menaikkan biaya risiko pendanaan.

Agusman menyatakan kualitas pendanaan industri P2P lending terus menjadi perhatian pengawas.

"OJK mendorong industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan dengan penguatan manajemen risk," ujarnya.

Baru 90,43% Penyelenggara Penuhi Ekuitas Minimal Rp12,5 Miliar

Dari sisi permodalan, sebanyak 85 dari 94 penyelenggara LPBBTI atau 90,43% telah memenuhi ekuitas minimal Rp12,5 miliar. Artinya masih ada 9 penyelenggara yang belum menuntaskan kewajiban tersebut.

Agusman menegaskan OJK terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap permodalan minimal serta tata kelola manajemen risiko perusahaan pelaku industri pinjaman daring. Pengawasan menyasar dua sisi sekaligus: kecukupan modal untuk menyerap kerugian, dan kualitas proses seleksi debitur.

Tekanan pada Kualitas Aset dan Prospek Sektor

Kombinasi outstanding yang membesar dan TWP90 di atas ambang menempatkan industri pada posisi yang perlu dicermati. Penyaluran yang tumbuh cepat tanpa diikuti perbaikan kualitas piutang berpotensi memperbesar beban pencadangan di kemudian hari.

Bagi penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimal, tenggat permodalan menjadi ujian berikutnya. Pemenuhan modal berfungsi sebagai bantalan ketika kredit macet naik, sekaligus syarat untuk tetap beroperasi di pasar yang makin ketat pengawasannya.

Dari kacamata pengguna, rasio wanprestasi yang tinggi kerap berujung pada pengetatan skrining oleh platform. Debitur baru bisa menghadapi plafon lebih kecil atau bunga lebih tinggi, sementara nasabah lama dengan riwayat pembayaran bersih berpeluang mendapat perlakuan lebih baik. OJK belum memerinci langkah lanjutan terhadap penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan modal.

Terkini