KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Proyek PLTS 100 GWp, Soroti Kerugian Rp2,5 Triliun

Senin, 02 November 2026 | 15:00:32 WIB
KPK memperingatkan potensi korupsi dalam program PLTS 100 GWp yang dikejar pemerintah hingga 2029.

BERITAENERGI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan potensi korupsi dalam program pembangunan PLTS 100 GWp yang dikebut pemerintah hingga 2029. Peringatan itu muncul setelah kajian KPK terhadap proyek transisi energi sejak 2016 menemukan sejumlah pola penyimpangan. Salah satunya pada proyek 629 PLTS Kementerian ESDM pada 2023 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Jakarta — Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha mengungkap sejumlah pola korupsi yang berulang dalam proyek transisi energi. Temuan itu mencakup perencanaan yang tidak memadai, penetapan harga tidak wajar, pengondisian atau kolusi pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga aset yang berakhir mangkrak.

"Akibatnya ke potensi kerugian negara yang sangat besar," kata Aida kepada Katadata di Jakarta, pekan lalu.

KPK berharap temuan dari proyek-proyek transisi energi sebelumnya menjadi pembelajaran bagi program PLTS 100 GWp yang sedang dikejar pemerintah. "Kalau nanti program ini berjalan, jangan sampai itu terjadi," ujarnya.

Jejak Masalah di Proyek 629 PLTS

Pada proyek pembangunan 629 PLTS oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2023, KPK menemukan penggelembungan harga atau mark-up. Ada pula kolusi dalam pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga proyek yang berakhir mangkrak.

Menurut perhitungan KPK, potensi kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp2,5 triliun. "Vendornya itu terkonsentrasi hanya pada 20 perusahaan di bidang pembangunan teknologi solar cell, empat di antaranya terlibat TPK (tindak pidana korupsi) dengan beberapa modus operandi," ujar Aida.

PLTS tersebut ditujukan untuk penggunaan komunal, bukan PLTS atap di masing-masing bangunan, serupa dengan proyek 100 GWp. "Ternyata, proyek tersebut sekarang sebagian besar itu enggak jalan programnya. Pembangunannya selesai, tapi begitu selesai pembangunan kan harus interkoneksi dengan PLN, ada pemeliharaan, berkelanjutan, ini seperti berhenti di pengadaan," kata Aida.

Mangkrak, Revitalisasi, Lalu Mangkrak Lagi

Proyek-proyek yang mangkrak sempat diajukan untuk revitalisasi. Namun, upaya itu berakhir mangkrak lagi. Padahal, anggaran revitalisasi proyek bisa mencapai setengah dari anggaran pembangunan di awal.

Tak jarang proyek PLTS diserahkan kepada pemerintah daerah. Hasilnya tidak jauh berbeda. Pemerintah tidak memiliki anggaran untuk mengoperasikan, tidak ada koordinasi sejak awal, atau energi keluaran PLTS tidak sesuai kebutuhan PLN.

Regulasi Belum Sah, Program Sudah Jalan

Aida menekankan risiko korupsi perlu dicegah sejak tahap perencanaan. "Jangan programnya berjalan, tapi regulasinya belum ada," kata dia.

Proyek 100 GWp sudah mulai berjalan, tetapi peraturan presiden yang disebut akan melandasi program itu belum juga disahkan.

KPK telah menyusun Energy Transition Governance Framework (ETGF), kerangka kerja pencegahan korupsi dalam program energi nasional di sektor ketenagalistrikan. ETGF terdiri dari lima dimensi: penegakan dan kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik dan kesetaraan, serta perlindungan pemangku kepentingan.

"Sudah kami sampaikan juga ke Kemenko Perekonomian, mereka juga mengundang seluruh stakeholder dan mereka berjanji untuk menindaklanjuti EGTF di program-program transisi energi mereka," ucap Aida.

Dengan menerapkan ETGF, KPK berharap ada perbaikan tata kelola proyek transisi energi. Kerangka itu mengatur dari tahap perencanaan hingga dampak transisi energi terhadap masyarakat.

"Kalau mau menjalankan proyek 100 GWp berarti komponen ETGF ini harus dipenuhi, otomatis pembangunan PLTS dan hal-hal yang terkait transisi energi itu berintegritas," ujarnya.

Bagi pembaca, peringatan KPK ini menjadi penanda bahwa target 100 GWp pada 2029 tidak cukup diukur dari jumlah kapasitas terpasang. Kualitas pengadaan, kesiapan interkoneksi ke PLN, dan kepastian regulasi menentukan apakah proyek senilai triliunan rupiah itu benar-benar beroperasi atau berhenti di tahap pengadaan.

Terkini